Cara Membuat Rambut Nenek

Cara Membuat Rambut Nenek

“Setor recook mba,,inget jaman SD 😆 tangan panas euuyyy tarik ulur gulalinya 😭😭,,terimakasih resep nya mbak 🙏”

Penata Rambut Profesional

Artikel ini disusun bersama

. Martin Nepton adalah Penata dan Pewarna Rambut Profesional di Bang Bang LA, Los Angeles, California. Dengan pengalaman lebih dari 11 tahun, Martin mengkhususkan diri membantu klien mengekspresikan identitas Queer mereka melalui rambut. Martin menawarkan potongan rambut dan layanan warna dan gaya yang dipersonalisasi dengan harga non-gender yang didasarkan pada panjang rambut. Martin memiliki gelar BA dari University of Québec di Montréal dan merupakan Penata Rambut Berlisensi di California. Artikel ini telah dilihat 42.886 kali.

Halaman ini telah diakses sebanyak 42.886 kali.

Belanja di App banyak untungnya:

Oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Bagaimana cara mengatur rambut bagi lelaki dan perempuan, adakah suatu hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menerangkan tentang cara-cara khusus untuk mengatur atau larangan terhadap tata cara tertentu?

Jawaban Untuk para wanita, hadits riwayat Al-Bukhari menyebutkan dalam bab “Mengepang rambut wanita menjadi tiga kepang” disebutkan riwayat dengan sanadnya dari Ummu Athiyah Radhiyallahu anha bahwasanya ia berkata :”Kami mengepang rambut anak perempuan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tiga ikatan”. Waqi berkata, bahwa Sofyan berkata : “Pada ubun-ubunnya dan dua ikatan di samping kiri dan kanan kepala”.

Pekerjaan mengepang rambut diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana diriwayatkan oleh Said bin Manshur dalam Sunan-nya dengan sanad dari Ummu Athiyah, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami, mandikanlah ia dengan guyuran ganjil dan kepanglah rambutnya beberapa ikatan”.

Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab Shahih-nya dari Ummu Athiyah Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mandikanlah degan tiga, lima atau tujuh guyuran dan kepanglah rambutnya tiga kepang”.

Dalam kitab Mushannaf Abdur Razzak dengan sanadnya dari Hafshah, ia berkata, “Kami mengepang dengan tiga kepangan, satu ikat pada ubun-ubun dan dua ikat di samping kiri dan kanan kepala, dan kepangan itu kami sampirkan ke belakang”. Ibnu Daqiq Al-Ied berkata, ‘Ini menunjukkan tatacara menata rambut dan mengepangnya”. Adapun yang diperbuat oleh sebagian wanita muslimah pada zaman ini yang mengikat rambut pada samping kepala atau mengikat ke atas kepala sebagaimana dilakukan oleh wanita Perancis, maka perbuatan ini tidak diperbolehkan, karena menyerupai adat orang-orang kafir. Imam Ahmad dan Abu Daud telah meriwayatkan dengan sanadnya masing-masing dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

من تشبه بقوم فهو منهم

Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah sebagian dari mereka [Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hafidz Al-Iraqi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sanadnya bagus”, Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata tentang sanad hadits ini. “Sanadnya Hasan]

Diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu dalam hadits yang panjang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

‘Dua golongan termasuk ahli Neraka saya belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk mencambuki manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk Surga juga tidak akan mencium baunya, sesungguhnya bau Surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian” [HR Muslim]

Sebagian ulama menafsirkan ما ئلات مميلات bahwasanya mereka menyisir rambut seperti sisiran para pelacur dan menyisir orang lain dengan sisiran yang sama.

Kedua : Rambut wanita tidak boleh digundul, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa-i dalam sunan-nya dari Ali Radhiyallahu anhu, dan diriwayatkan oleh Al-Bazzar dalam Musnad-nya dari Utsman Radhiyallahu ‘anhu, diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir dari Ikrimah Radhiyallahu ‘anhu, mereka berkata, “Rasuullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita menggundul rambutnya”.

Larangan yang datangnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti perbuatan itu hukumnya haram selama tidak ada dalil yang menyelisihinya. Disebutkan dalam Syarah Misykat, “Dilarang menggundul rambut wanita, karena rambut bagi wanita bagaikan jenggot bagi pria dalam keindahan dan ciri khas.

Adapun memotong ujung rambut, disebutkan dalam Shahih Muslim dari Abu Salamah bin Abdurrahman, ia berkata, “Saya menemui Aisyah Radhiyallahu anha bersama saudara sesusuannya. Ia bertanya kepada Aisyah tentang cara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi janabat. Kemudian ia mengambil tempat air sebanyak satu sha’ dan mulai bersuci. Di antara kami dan dia ada penutup.

Ia menyiram kepalanya tiga kali. Abu Salamah berkata : Para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong sebagian dari rambut-rambut mereka. An-Nawawi berkata : “Berkata Al-Qadhi Iyadh rahimahullah, telah diketahui bahwasanya para wanita Arab sering membuat gulungan-gulungan dan jambul-jambul. Kemugkinan para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ini setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena mereka tidak perlu lagi berhias dan tidak butuh lagi memanjangkan rambut serta untuk meringankan dalam merawat rambut mereka.

Inilah yag dituturkan oleh Al-Qadhi Iyadh juga pendapat yang lainnya, bahwasanya mereka melakukan setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan di masa hidup Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal inilah yang diyakini dan diragukan bahwa para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya di masa hidup Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya memangkas (memendekkan) rambut bagi wanita. An-Nawawi berkata : “Berkata Al-Qadhi Iyadh : Zahir hadits ini, bahwasanya keduanya (Abu Salamah dan saudara sesusuan Aisyah) melihat tindakan Aisyah terhadap rambutnya dan bagian-bagian atas tubuhnya termasuk bagian-bagian atas tubuhnya yang termasuk bagian-bagian yang halal dilihat oleh mahramnya dari tubuhnya.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Ahmad Amin Syihab Lc, Penerbit Darul Haq]